Sabtu, 17 Januari 2009

Bab tentang Air-Air (lanjuran)

Thursday, 11.12.2008, 07:25am (GMT+8)

Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- :



1. عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ , فِي الْبَحْرِ : (( هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ , الْحِلُّ مَيْتَتَهُ )). أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ , وَابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ , وَصَحَّحَهُ ابْنُ خَزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ.

1. “Dari Abu Hurairah -radhiyallahu‘anhu- beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ’ala alihi wa sallam bersabda tentang laut : “ Dia (laut) adalah yang airnya mensucikan, (dan) halal bangkainya”. Dikeluarkan oleh Al-Arba’ah dan Ibnu Abi Syaibah dan lafazh (hadits) baginya dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzy.



Lanjutan Syarah hadits pertama



Faedah Kelima : Hadits ini juga menunjukkan tentang bolehnya mengarungi lautan.

Dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :



هُوَ الَّذِي يُسَيِّرُكُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ

“Dialah (Allah) yang menjadikan kalian dapat berjalan di daratan dan (berlayar) di lautan.” (QS. Yunus : 22)

Dan Allah Ta'ala berfirman :



وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ

‘Dan bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia.” (QS. Al-Baqorah : 164)

Dua ayat di atas sangat jelas menunjukkan bolehnya mengarungi lautan, tapi bolehnya hal tersebut tentunya pada saat/situasi dugaan selamat lebih mendominasi. Adapun kalau dugaan kecelakaan/kebinasaan lebih mendominasi karena cuaca yang buruk, badai atau yang semisalnya maka tidak diperbolehkan mengarungi lautan berdasarkan dalil umum tentang tidak bolehnya membinasakan diri.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :



وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqorah : 195)



Dan Allah 'Azza wa Jalla berfirman :



وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa` : 29)

Lihat : At-Tamhid 16/221-222, Al-Majmu' 1/129 dan Al-Badr Al-Munir 2/46.



Enam : Berkata Syeikh Ibnu ‘Utsamin rahimahullah dalam Fath Dzil Jalali wal Ikram hal.45 : “Dari hadits ini juga bisa diambil faedah bahwa jika terjadi perubahan pada air yang disebabkan karena tempatnya maka tidaklah membahayakannya (membuatnya najis,-pen.)”.

Pernyataan beliau ini menunjukkan tentang thahur-nya air Ajin sebagaimana air biasa.



Berkata Abu ‘Ubaid rahimahullah : “Makna (air) Ajin yaitu (air) yang lama menetap dan tinggal di suatu tempat sehingga berubah rasa atau baunya tanpa bercampur dengan najis”.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : “Adapun air yang berubah karena tetap dan tinggalnya (di suatu tempat) maka ia tetap berada di atas thahur-nya (tetap suci dan mensucikan) menurut kesepakatan para ulama”.

Dan berkata Ibnul Mundzir rahimahullah : “Telah sepakat seluruh ahlul ilmi yang kami hafal darinya bahwa berwudhu dengan air Ajin yang lama menetap pada suatu tempat tanpa dijatuhi najis adalah boleh kecuali suatu (penyelisihan,-pen.) diriwayatkan dari Ibnu Sirin”.



Periksa : Al-Ausath 1/258-259, Al-Mughny 1/23-24, Al-Mubdi’ 1/36, Syarhul ‘Umdah 1/71, Al-Fatawa 26/36, Asy-Syarh Al-Mumti’ 1/39 (cet. Mak. Al-'Ubaikan), Al-Majmu’ 1/137 dan Bidayatul Mujtahid 1/23.



Tujuh : Dari hadits ini, bisa dipahami bahwa benda cair selain dari air seperti cuka, kecap, air kelapa, minyak dan lain-lainnya tidak bisa dipakai untuk berthaharah. Hal tersebut karena para shahabat ketika melihat air laut yang berbeda dengan air biasa dari sisi warna, bau maupun rasanya, mereka mempertanyakan hukum berthaharah dengannya. Ini menunjukkan bahwa yang tertanam dalam diri mereka adalah berthaharah dengan air sebagai benda cair yang bisa dipakai berthaharah. Karena kalau air laut saja dipertanyakan maka benda cair selain air laut lebih dipertanyakan lagi. Dan dalil-dalil dari Al-Qur`an dan Sunnah menunjukkan bahwa benda cair yang bisa dipakai berthaharah hanya air yang masih berada di atas asal penciptaannya atau yang disebut sebagai air mutlaq.

Allah Jalla Sya`nuhu menyatakan :



وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ

“Dan Allah menurunkan kepada kalian hujan dari langit untuk menyucikan kalian dengan hujan itu.” (QS. Al-Anfal : 11)



Dan Allah Azhomat Hikmatuhu berfirman :



وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

“Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. Al-Furqan : 48)



Karena itu benda cair apa saja yang tidak tercakup dalam penamaan air mutlaq maka tidak boleh dipakai berthaharah secara syari'at.

Allah Al-‘Alim Al-Hakim berfirman :



فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا

“Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu.” (QS. An-Nisa` : 43, Al-Ma`idah : 6)



Dan Rasullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :



اَلصَّعِيْدُ الطَّيِّبُ وَضُوْءَ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشَرَ سِنِيْنَ

“Sho'id (permukaan bumi) yang baik adalah wudhu seorang muslim walaupun dia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun.” (Hadits Hasan dari seluruh jalan-jalannya sebagaimana yang akan diuraikan dalam hadits Bulughul Maram no. 131-132).



Ayat dan hadits di atas menunjukkan apabila seseorang tidak menemukan air maka diperintahkan untuk beralih kepada tayammum dan tidak diperintahkan untuk mencari benda cair selain air.

Dan untuk lebih mendetailkan masalah, masalah ini akan diuraikan sebagai berikut :

Benda cair dalam pembicaraan ulama fiqh terbagi dua :

1. Air.

2. Benda cair selain air.



Adapun air, telah sepakat seluruh ulama tentang disyari'atkannya menggunakan air dalam berthaharah.

Dan adapun benda cair selain air, terbagi dua lagi :

1. Nabidz (minuman berupa korma, kismis atau sejenisnya yang dilarutkan kedalam air).
2. Benda cair selain Nabidz seperti air kelapa, susu, minyak dan lain-lain.



Adapun benda cair selain Nabidz, para ulama sepakat akan tidak bolehnya berthaharah dengannya dan tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang hal tersebut. Demikian keterangan Ibnu Qudamah dan An-Nawawy dan lain-lainnya, hanya saja Imam An-Nawawy juga menukil bahwa orang-orang Syafi’iyah menghikayatkan dari Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila dan Abu Bakar Al-Ashom bahwa keduanya membolehkan mengangkat hadats dan menghilangkan najis dengan seluruh benda cair yang suci. Namum hikayat tersebut butuh diperiksa keabsahannya dan andaikata benar keduanya berpendapat seperti itu maka wajib untuk ditolak dan dianggap sebagai khilaf ghoiru mu’tabar (penyelisihan yang tidak dianggap) karena menyelisihi kesepakatan para ulama.



Adapun Nabidz, Imam Ath-Thohawy berkata : “Para ulama sepakat bahwa Nabidz korma bila didapatkan pada situasi ada air maka tidak boleh berwudhu dengannya karena ia bukanlah air”.

Adapun dalam kondisi/situasi tidak ada air, maka ada perselisihan pendapat tentang boleh tidaknya berthaharah dengan Nabidz.
Ust. Dzulqarnain Bin Muhammad Sanusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar