Sabtu, 17 Januari 2009

KEWAJIBAN UMMAT ISLAM DALAM MENGHADAPI KRISIS DI PALESTINA

KEWAJIBAN UMMAT ISLAM DALAM MENGHADAPI KRISIS DI PALESTINA

Oleh Asy-Syakh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah
Senin, 05 Januari 2009 - 14:20:22
Hit: 900







Demikian pula saudara-saudara kita di Palestina mereka memiliki hak atas segenap negeri-negeri Islam dan masyarakat muslim yang berada, agar membantu mereka di dalam jihad mereka dan agar mereka bergerak sehingga bangsa Palestina berhasil melepaskan diri dari musuh Allah bangsa Yahudi. Kejahatan bangsa Yahudi amatlah besar dan fitnah mereka besar, mereka telah menyakiti saudara-saudara kita di Palestina. Maka yang wajib bagi negeri-negeri Islam dan bagi segenap kaum muslimin yang memiliki kemampuan untuk membantu mereka di dalam jihad mereka (melawan) musuh-musuh Allah dari kalangan Yahudi, sampai Allah menetapkan keputusan-Nya di antara mereka dengan kaum muslimin, dan Dia sebaik-baik yang memberi keputusan, yaitu dengan memberi kemenangan kepada mereka atas bangsa Yahudi dan mengusir mereka dari negeri muslimin, atau dengan perjanjian (gencatan senjata) antara mereka dengan negeri Palestina, perjanjian yang berguna bagi kaum muslimin dan dengannya tercipta negeri Palestina dan ketenangan bagi penduduknya di negeri mereka serta keselamatan mereka dari gangguan dan kedzaliman. Maka wajib bagi negeri-negeri Islam untuk menunaikan hal ini sesuai kemungkinan dan kemampuan.
Adapun kondisi mereka yang terus menerus berperang melawan Yahudi dan terus menerusnya mereka di dalam gangguan yang besar serta mudharat yang besar terhadap laki-laki dan perempuan mereka serta anak-anak mereka, hal ini tidak benar menurut syariat. Bahkan wajib atas negeri-negeri Islam dan ummat Islam yang berada serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dari kaum muslimin untuk mengerahkan kemampuan mereka dan segenap upaya mereka dalam berjihad melawan musuh-musuh Allah Yahudi, atau apa yang mungkin seperti perjanjian (gencatan senjata) apabila melakukan perlawanan dengan jihad tidak memungkinkan, dengan perjanjian yang adil, dengannya penduduk Palestina dapat menegakkan negeri mereka di atas tanah mereka dan mereka mendapat keselamatan dari gangguan musuh-musuh Allah Yahudi, seperti dahulu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membuat perjanjian (gencatan senjata) dengan penduduk Makkah.
Dan penduduk Makkah pada waktu itu lebih banyak dari orang-orang Yahudi, karena orang-orang musyrikin penyembah berhala lebih kafir daripada ahli kitab. Allah telah membolehkan (kepada ummat Islam memakan) makanan ahli kitab dan wanita baik-baik dari mereka (boleh dinikahi) dan Allah tidak membolehkan makanan orang-orang kafir dari kalangan musyrikin dan juga wanita-wanita musyrikin (haram dinikahi), (tapi) Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengadakan perjanjian (gencatan senjata) dengan mereka untuk tidak saling berperang selama sepuluh tahun (lamanya) dimana orang-orang mendapatkan keamanan dan antara muslimin dan orang-orang kafir saling menahan diri. Dan dari perjanjian (gencatan senjata ini) tercipta kebaikan yang besar bagi kaum muslimin, meskipun padanya ada beberapa hal yang kurang menguntungkan, akan tetapi Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah meridha’inya demi tercapainya maslahat yang lebih besar.
Maka apabila tidak memungkinkan berkuasa atas orang-orang kafir dan menghabisi mereka, maka mengadakan perjanjian dibolehkan demi tercapainya maslahat bagi kaum muslimin dan demi terciptanya keamanan bagi mereka dan agar mereka mendapatkan sebagian dari hak-hak mereka. Ini merupakan perkara yang dituntut. Dan sudah dimaklumi terdapat di dalam pokok-pokok yang diakui bahwa apa-apa yang tidak bisa dicapai semuanya bukan berarti ditinggalkan semuanya. Oleh karena itu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membuat perjanjian dengan mereka sepuluh tahun untuk tidak saling memerangi dan beliau sabar atas terjadinya sebagian hal yang kurang menguntungkan di dalamnya demi tercapainya kemaslahatan bagi kaum muslimin dan terciptanya keamanan di tengah-tengah mereka sehingga mereka pun dapat berhubungan dengan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan mendengarkan Al Qur’an.
Oleh karena itu perjanjian ini merupakan perjanjian yang besar dan kemenangan yang nyata, padanya ada manfaat dari Allah dan jadilah orang-orang bisa berhubungan dengan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan dengan para shahabat. Dan dengan sebab perjanjian ini masuklah manusia yang banyak dan ummat yang tidak sedikit ke dalam Islam, mereka masuk ke dalam agama Allah dan meninggalkan kekufuran kepada Allah Azza wa Jalla. Maka atas segenap kaum muslimin juga wajib atas mereka bekerja sama di atas kebajikan dan ketakwaan dan saling nasihat menasihati dengan kebenaran dan kesabaran di atas kebenaran dan mempelajari agama mereka dan berupaya untuk memahaminya agar mereka berjihad di atas ilmu dan mengikat perjanjian (dengan musuh) di atas ilmu dan berperang di atas ilmu.

diterjemahkan dari naskah asli

Sumber :
http://www.sahab.net/home/index.php?threads_id=159
diambil dari :http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=289

Tidak ada komentar:

Posting Komentar